Perencanaan atau yang sudah akrab dengan istilah planning
adalah satu dari fungsi management yang sangat penting. Bahkan kegiatan
perencanaan ini selalu melekat pada kegiatan hidup kita sehari-hari, baik
disadari maupun tidak. Sebuah rencana akan sangat mempengaruhi sukses dan
tidaknya suatu pekerjaan. Karena itu pekerjaan yang baik adalah yang
direncanakan dan sebaiknya kita melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah
direncanakan.
Perencanaan merupakan proses yang berisi
kegiatan-kegiatan berupa pemikiran, perhitungan, pemilihan, penentuan dsb. Yang
semuanya itu dilakukan dalam rangka tercapainya tujuan tertentu. Pada
hakekatnya perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan atas sejumlah
alternative (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di
masa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan
dan penilaiannya atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis
dan dan berkesinambungan.
Dalam hal
perencanaan wilayah, pentingnya perencanaan dikuatkan oleh berbagai factor,
antara lain:
1. Banyak
di antara potensi wilayah selain terbatas juga tidak mungkin lagi diperbanyak
atau diperbaharui.
2. Kemampuan
teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia.
3. Kesalahan
perencanaan yang sudah dieksekusi di lapangan sering tidak dapat diubah atau
diperbaiki kembali.
4. Lahan
dibutuhkan untuk menopang kehidupan nermasyarakat.
5. Tatanan
wilayah sekaligus menggambarkan kepribadian dari masyarakat yang berdomisili di
wilayah tersebut.
6. Potensi
wilayah berupa pemberian alam maupun hasil karya manusia di masa lalu adalah
asset yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Tujuan
perencanaan wilayah adalah menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman serta
lestari dan pada tahap akhirnya menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi
dari berbagai kegiatan yang direncanakan.
Dalam perencanaan
kota dan desa kita dapat melihat bagaimana bentuk-bentuk dari perencanaan itu
sendiri. Ada yang melihat dari perbedaan isinya, sudut visi perencanaan, perbedaan luas pandang bidang yang
direncanakan, institusi yang dilibatkan dan wewenang dari masing-masing
institusi yang terlibat, dan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, kami
selaku pemakalah akan lebih mengkaji bagaimana bentuk-bentuk dari perencanaan
wilayah yakni kota dan desa.
A.
Bentuk-bentuk
Perencanaan Kota dan Desa
1.
Perencanaan
Fisik vs Perencanaan Ekonomi
Pada
dasarnya pembedaan ini didasarkan atas isi atau materi dari perencanaan. Perencanaan Fisik adalah perencanaan
untuk mengubah atau memanfaatkan struktur fisik suatu wilayah misalnya
perencanaan tata ruang atau tata guna tanah, perencanaan jalur transportasi,
penyediaan fasilitas umum, dan lain-lain.
Perencanaan Ekonomi
berkenaan dengan perubahan struktur ekonomi suatu wilayah dan langkah-langkah
untuk memperbaiki tingkat kemakmuran suatu wilayah.
Perencanaan
ekonomi lebih didasarkan pada mekanisme pasar ketimbang perencanaan fisik yang
lebih didasarkan atas kelayakan teknis. Perencanaan fisik berfungsi untuk
mewujudkan berbagai sasaran yang ditetapkan dalam perencanaan ekonomi.
2.
Perencanaan
Alokatif vs Perencenaan Inovatif
Pembedaan
ini didasarkan atas perbedaan visi dari perencanaan tersebut. Perencanaan alokatif berkenaan dengan
menyukseskan rencana umum yang telah disusun pada level yang lebih tinggi atau
telah menjadi kesepakatan bersama. Inti kegiatannya berupa koordinasi dan
sinkronisasi agar system kerja untuk mencapai tujuan itu dapat berjalan secara
efektif dan efisien sepanjang waktu.
Dalam
Perencanaan inovatif, para perencana
lebih memiliki kebebasan, baik dalam menetpakan target maupun cara yang
ditempuh untuk mencapai target. Artinya mereka dapat menetapkan prosedur dalam
mencapai target dengan menggunakan cara-cara yang baru.
3.
Perencanaan
bertujuan jamak vs perencanaan bertujuan Tunggal
Pembedaan
ini didasarkan atas luas pandang yang tercakup yaitu antara yang bertujuan
tunggal dan bertujuan jamak.
Perencanaan bertujuan jamak
adalah perencanaan yang memiliki beberapa tujuan sekaligus. Misalnya rencana
pelebaran jalan dan peningkatan kualitas jalan yang ditujukan memberikan
berbagai manfaat sekaligus.
Perencanaan bertujuan tunggal
apabila sasaran yang hendak dicapai adalah sesuatu yang yang dinyatakan dengan
tegas dalam perencanaan itu dan bersifat tunggal.
4.
Perencanaan
Bertujuan Jelas vs perencanaan bertujuan Laten
Pembedaan
didasarkan atas konkret atau tidak konkretnya isi rencana tersebut. Perencanaan bertujuan jelas yaitu
perencanaan yang dengan tegas menyebutkan tujuan dan sasaran dari perencanaan
tersebut, yang sasarannya dapat diukur keberhasilannya.
Perencanaan bertujuan laten
adalah perencanaan yang tidak menyebutkan sasaran dan bahkan tujuannya pun
kurang jelas sehingga sulit untuk dijabarkan.
5.
Perencanaan
Indikatif vs perencanaan imperative
Pembedaan
ini didasarkan atas ketegasan dari isi perencanaan dan tingkat kewenangan dari
institusi pelaksana.
Perencanaan indikatif
adalah perencanaan di mana tujuan yang hendak dicapai hanya dinyatakan dalam
bentuk indikasi, artinya tidak dipatok dengan tegas. Tidak diatur bagaimana
mencapai tujuan tersebut ataupun langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut,
yang penting indicator yang dicantumkan dapat tercapai.
Perencanaan imperative
adalah perencanaan yang mengatur baik sasaran, prosedur, pelaksana, waktu
pelaksanaan, bahan-bahan, serta alat-alat yang dapat dipakai untuk menjalankan
rencana tersebut.
6.
Top
Down vs Bottom Up Planning
Pembedaan
perencanaan jenis ini didasarkan atas kewenangan dari institusiya g terlibat.
Perencanaan model top-down dan bottom-up hanya berlaku apabila terdapat
beberapa tingkat atau lapisan pemerintahan yang masing-masing diberi wewenang
untuk melakukan perencanaan.
Perencanaan model top-down
adalah apabila kewenangan utama dalam perencanaan itu berada pada institusi
yang lebih tinggi di mana institusi perencana pada level yang lebih rendah
harus menerima rencana atau arahan dari institusi yang lebih tinggi. Rencana
dari institusi yang lebih tinggi tersebut harus dijadikan bagian rencana dari
institusi yang lebih rendah.
Perencanaan model Bottom-up
adalah apabila kewenangan utama pada perencanaan itu berada pada institusi yang
lebih rendah, di mana institusi prerencana pada level yang lebih tinggi harus
menerima usulan-usulan yang diajukan oleh institusi perncana pada tingkat yang
lebih rendah.
7.
Vertical
vs Horizontal Planning
Pembedaan
bentuk ini juga didasarkan atas perbedaan kewenangan antarinstitusi walaupun
lebih ditekankan pada perbedaan jalur koordinasi yang diutamakan perencana.
Vertical planning
adalah perencanaan yang lebih mengutamakan koordinasi antarberbagai jenjang
pada sector yang sama. Model ini mengutamakan keberhasilan sektoral, jadi menekankan
pentingnya koordinasi antarberbagai jenjang pada instansi yang sama.
Horizontal planning
menekankan keterkaitan antarberbagai sector sehingga berbagai sector itu dapat
berkembang secara bersinergi. Lebih melihat pentingnya koordinasi antarberbagai
instansi pada level yang sama.
8.
Perencanaan
yang Melibatkan Masyarakat secara langsung vs yang tidak melibatkan masyarakat
secara langsung
Pembedaan
juga didasarkan atas kewenangan yang diberikan kepada institusi perencana yang
seringkali terkait dengan luas bidang yang direncanakan.
Perencanaan yang melibatkan
masyarakat secara langsung adalah apabila sejak awal
masyarakat telah diberitahu dan diajak ikut serta dalam menyusun rencana
tersebut.
Perencanaan yang tidak melibatkan
masyarakat adalah apabila masyarakat tidak dilibatkan sama
sekali dan paling-paling hanya dimintakan persetujuan dari DPRD untuk
persetujuan akhir.
B.
Teori
Perencanaan
Menurut Hudson
dalam Tanner (1981) teori perencanaan meliputi, antara lain; sinoptik,
inkremental, transaktif, advokasi, dan radial. Selanjutnya di kembangkan oleh
tanner (1981) dengan nama teori SITAR sebagai penggabungan dari taksonomi
Hudson.
1. Teori Sinoptik
Disebut juga system planning, rational
system approach, rasional comprehensive planning. Menggunakan model berfikir
system dalam perencanaan, sehingga objek perencanaan dipandang sebagai suatu
kesatuan yang bulat, dengan satu tujuan yang disbebut visi. Langkah-langkah
dalam perencanaan ini meliputi:
pengenalan masalah, mengestimasi
ruang lingkup problem,
mengklasifikasi
kemungkinan penyelesaian, menginvestigasi problem, memprediksi
alternative,
mengevaluasi
kemajuan atas penyelesaian spesifik.
2. Teori
incemental
Didasarkan pada kemampuan institusi dan
kinerja personalnya. Bersifat desentralisasi dan tidak cocok untuk jangka
panjang. Jadi perencanaan ini menekankan
perencanaan dalam jangka pendek saja. Yang dimaksud dengan desentralisasi pada
teori ini adalah si perencana dalam merencanakan objek tertentu selalu
mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan.
3. Teori transactive
Menekankan pada harkat individu yang
menjunjung tinggi kepentingan pribadi dan bersifat desentralisasi, suatu desentralisasi yang
transactive yaitu berkembang dari individu ke individu secara keseluruhan. Ini
berarti penganutnya juga menekankan pengembangan individu dalam kemampuan
mengadakan perencanaan.
4. Teori advocacy
Menekankan hal-hal yang bersifat umum,
perbedaan individu dan daerah diabaikan. Dasar perencanaan tidak bertitik tolak dari pengamatan
secara empiris, tetapi atas dasar argumentasi yang rasional, logis dan bernilai (advocacy= mempertahankan
dengan argumentasi).
Kebaikan teori ini adalah untuk kepentingan umum secara
nasional. Karena ia meningkatkan kerja sama secara nasional, toleransi,
kemanusiaan, perlindungan terhadap minoritas, menekankan hak sama, dan
meningkatkan kesejahteraan umum. Perencanaan yang memakai teori ini tepat
dilaksanakan oleh pemerintah/ atau badan pusat.
5. Teori radikal
Teori ini menekankan pentingnya kebebasan lembaga atau
organisasi lokal untuk melakukan perencanaan sendiri, dengan maksud agar dapat
dengan cepat mengubah keadaan lembaga supaya tepat dengan kebutuhan.
Perencanaan ini bersifat desentralisasi dengan partisipasi
maksimum dari individu dan minimum dari pemerintah pusat / manajer tertinggilah
yang dapat dipandang perencanaan yang benar. Partisipasi disini juga mengacu
kepada pentingnya kerja sama antar personalia. Dengan kata lain teori radikal
menginginkan agar lembaga pendidikan dapat mandiri menangani lembaganya. Begitu
pula pendidikan daerah dapat mandiri menangani pendidikannya.
6. Teori SITAR
Merupakan gabungan kelima teori diatas
sehingga disebut juga complementary planning process. Teori ini menggabungkan
kelebihan dari teori diatas sehingga lebih lengkap. Karena teori ini memperhatikan
situasi dan kondisi masyarakat atau lembaga tempat perencanaan itu akan
diaplikasikan, maka teori ini menjadi SITARS yaitu S terakhir adalah menunjuk
huruf awal dari teori situational. Berarti teori baru ini di samping
mengombinasikan teori-teori yang sudah ada penggabungan itu sendiri ada
dasarnya ialah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lembaga pendidikan dan
masyarakat. Jadi dapat kita simpulkan bahwa teori-teori diatas mempunyai
persamaan dan pebedaannya.
Persamaannya:
1.
Mempunyai tujuan yang sama yaitu
pemecahan masalah
2.
Mempunyai obyek perencanaan yang sama
yaitu manusia dan lingkungan sekitarnya.
3.
Mempunyai beberapa persyaratan data,
keahlian, metode, dan mempunyai konsistensi internal walaupun dalam
penggunaannya terdapat perbedaan penitikberatan.
4.
Mempertimbangkan dan menggunakan
sumberdaya yang ada dalam pencapaian tujuan
Sedangkan Perbedaannya adalah :
1.
Perencanaan sinoptik lebih mempunyai
pendekatan komprehensif dalam pemecahan masalah dibandingkan perencanaan yang
lain, dengan lebih mengedepankan aspek-aspek metodologi, data dan sangat memuja
angka atau dapat dikatakan komprehensif rasional. Hal ini yang sangat minim
digunakan dalam 4 pendekatan perencanaan yang lain.
2.
Perencanaan incremental lebih
mempertimbangkan peran lembaga pemerintah dan sangat bertentangan dengan
perencanaan advokasi yang cenderung anti kemapanan dan perencanaan radikal yang
juga cenderung revolusioner.
3.
Perencanaan transactive mengedepankan
faktor – faktor perseorangan / individu melalui proses tatap muka dalam salah
satu metode yang digunakan, perencanaan ini kurang komprehensif dan sangat
parsial dan kurang sejalan dengan perencanaan Sinoptik dan Incremental yang
lebih komprehensif.
4.
Perencanaan advocacy cenderung
menggunakan pendekatan hukum dan obyek yang mereka ambil dalam perencanaan
adalah golongan yang lemah. Perencanaan ini bersifat sosialis dengan lebih
mengedepankan konsep kesamaan dan hal keadilan social.
5.
Perencanaan Radikal seakan-akan tanpa
metode dalam memecahkan masalah dan muncul dengan tiba-tiba (spontan) dan hal
ini sangat kontradiktif dengan pendekatan incremental dan sinoptik yang
memepertimbangkan aturan – aturan yang ada baik akademis/metodologis dan
lembaga pemerintahan yang ada.
Sangat membantu gan, tapi ada saya punya pertanyaan gan, bagaimana cara menyerasikan vertikal planning dengan horizontal planing tsb.
BalasHapusTerimakasih gan.
Sangat membantu gan, tapi ada saya punya pertanyaan gan, bagaimana cara menyerasikan vertikal planning dengan horizontal planing tsb.
BalasHapusTerimakasih gan.